Sabtu, 02 Mei 2015

Hukum Mati Bandar Narkoba !

Masih heboh sekarang ini mengenai terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi tembak mati di pulau Nusakambangan. Yang paling terkenal adalah terpidana mati Duo Bali Nine, Andrew Chan & Myuran Sukumaran WNA asal Australia. Mengenai tindakan hukuman mati kepada pengedar narkoba, banyak sekali yang merasa sangat bersyukur, pada akhirnya terpidana mati narkoba yang meresahkan ini dieksekusi setelah melalui proses lobi-lobi dari berbagai pihak. Namun tak sedikit juga yang mengecam tindakan Indonesia karena dianggap melanggar HAM.

Lantas, apakah mereka pantas mendapatkan hukuman Mati ?

Mari kita lihat dari berbagai sudut pandang. Mereka yang menganggap bahwa hukuman mati tak seharusnya dilakukan, adalah orang-orang yang membela dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka beranggapan bahwa hanya Tuhan yang pantas memberikan hukuman mati kepada manusia. Sedangkan hukuman mati yang dilaksanakan oleh manusia kepada manusia dianggap tidak layak, atau sama saja dengan melakukan pembunuhan. Kata pembela HAM, narapidana terpidana mati adalah manusia juga, dan sudah sewajarnya mereka diperlakukan lebih manusiawi dengan mendapatkan Hak atas hidup mereka dan mendapatkan kesempatan kedua. Lagipula terdakwa sudah mendapat rehabilitasi dan memberikan banyak kontribusi positif selama masa rehabilitasinya di Lapas.

Di sisi lain, mereka yang Pro kepada hukuman mati beralasan bahwa terdakwa layak mendapatkan hukuman mati karena telah merenggut Hak Asasi Manusia lainnya yang telah mencandu barang haram yang dibawa dari negara asalnya. Mereka yang mendukung eksekusi mati melihat bahwa para tahanan kasus narkoba belum mendapatkan efek jera atas apa yang mereka lakukan. Sehingga ketika presiden mengumumkan bahwa Indonesia Darurat Narkoba dan menindak tegas terpidana mati kasus narkoba, mereka yang mendukung eksekusi mati merasa bahwa inilah bentuk keadilan. Para pendukung hukuman mati menganggap bahwa hukuman ini pantas untuk para terpidana. Karena mereka telah merenggut hak asasi manusia yang lain.

Itu tadi opini orang, lantas apa opini saya ? Jujur, dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya menyatakan setuju jika bandar dan pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hukuman seberat-beratnya dari suatu negara adalah hukuman mati, maka saya perjelas lagi bahwa saya SETUJU !

Mengapa saya begitu ngotot setuju kepada pelaksanaan hukuman mati ? Karena seperti yang saya ungkapkan tadi, mereka telah merenggut hak orang lain untuk hidup lebih baik dengan memberi narkoba pada mereka. Dengan berbagai cara, berbagai modus, mereka perlahan tapi pasti menghancurkan banyak sekali generasi muda. Banyak nyawa yang melayang gara-gara mereka dengan sengaja memperjualbelikan barang haram tersebut. Dan yang lebih miris lagi, saya merasa sangat marah kepada mereka yang secara terang-terangan di depan media malah merasa bangga karena masih bisa mengedarkan narkoba bahkan di dalam Lapas. Saya harap ia  dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya lebih berat lagi di Neraka atas apa yang telah ia lakukan.

Menurut saya vonis terpidana mati justru bisa lebih mendekatkan kita kepada Tuhan dan membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik sebelum kita meninggal. Jika kita melihat terpidana hukuman mati setelah vonis, kebanyakan dari mereka justru menjadi pribadi yang lebih baik setelah mendapat hukuman mati. Mereka menjadi lebih dibutuhkan oleh masyarakat dengan berbagi ilmu yang mereka miliki. Mereka jadi menyadari kesalahan yang mereka buat dan mereka otomatis menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak mengikuti jejak mereka.

Hukuman mati memang tidak akan pernah menghentikan peredaran narkoba di Indonesia. Selama ada kebutuhan akan barang haram tersebut, peredaran narkoba tak akan berhenti. Tidak akan pernah berhenti selama tidak ada satu hukuman yang akan membuat seluruh lapisan pelaku pengedaran narkoba menjadi jera dan takut. Hukuman mati, menurut saya adalah solusi jangka panjang untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.

Hukuman mati juga masih harus dikaji lagi. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, seperti cara hukuman mati yang tepat dan manusiawi, ketentuan seseorang layak dijatuhi hukuman mati, dan masih banyak lagi. Tapi, selama belum ada hukuman lain selain hukuman mati yang mampu membuat efek jera dan efek kapok para bandar dan pengedar narkoba, maka hukuman mati adalah solusi terbaik bagi bangsa yang tengah dilanda Darurat Narkoba.

Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar